Menu ✖

Mode Gelap
Dandy Yudha Sebut Teknologi dan Digital Jadi Basis Ekonomi Kreatif Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia Pemko Tanjungpinang apresiasi dan dukung kinerja KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kemenekraf Ingin Nilai Ekspor Jasa Kreatif Digital Lebih Terukur Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Wako Lis Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat

Batam

Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal

badge-check


					Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut-fill) di kawasan Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen, Kel.Tanjung Piayu, Kec.Seibeduk Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan masyarakat sekitar diduga tidak memiliki izin.

Hasil Pantauan investigasi media di lapangan pada Rabu (03/02/2026), tampak alat berat dan truk beroperasi di area perbukitan yang sudah dipangkas. Tanah hasil kerukan mengalir ke area bawah dan mengancam ekosistem dan memperkecil parit aliran air perumahan yang bisa mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

Dilokasi, ditemui beberapa warga menyampaikan kepada awak media, semenjak ada pemotongan bukit dikawasan perumahan mereka tinggal belum ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai.

“Mereka mempertanyakan apakah ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai”. Aktivitas cut and fill tersebut telah berlangsung beberapa bulan tanpa sentuhan hukum melaului dinas terkait.

Selain itu, material tanah hasil pemotongan bukit tersebut diduga dialihkan untuk penimbunan tanah rawan dan saluran parit pembuangan warga sekitar.

Warga menilai, pemotongan bukit dan penimbunan parit secara sepihak yang dilakukan pihak pengembang , warga sekitar berharap kepada pihak yang berkepentingan sebelum melakukan kegiatan cut and fill, seharusnya telah memiliki perizinan lingkungan yang sesuai, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku dikawasan tersebut.

” kami masyarakat setempat menilai dengan tidak adanya izin resmi aktivitas cut and fill tersebut, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar dampak limbah pemotongan bukit yang membahayakan lingkungan”.

Berdasrakan data dan informasi yang diperoleh, media ini melalakan konfirmasi kepada pihak pengembang, di lokasi proyek ditemui salah seorang pekerja berinisial Ad belum bisa memberikan penjelasan tentang kegiatan tetsebut, hingga berita ini diterbitkan pimpinan perusahaan media ini akan melakukan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak pengembang, demi terwujudnya supermasi hukum dan aspirasi masyarakat dapat diindahkan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

30 September 2026 - 12:38 WIB

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Kabar Gembira, Kepri Segera Miliki Kodam XXV Baru, Markas Utama Berlokasi di Batam

28 September 2026 - 22:45 WIB

Trending di Batam