Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Batam

Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan

badge-check


					Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 10:01 WIB

Trending di Batam