Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Hukum UPP Periode 2026–2027 “Menuju Organisasi yang Progresif dan Berkeadilan” Bank Indonesia Kepri Serahkan Tanjak Indah, Armada Pasar Murah Keliling Jaga Kestabilan Inflasi Daerah Gubernur Ansar Pimpin High Level Meeting TPID, Distribusi Logistik Jadi Perhatian Khusus RSUD RAT Segera Terapkan Tarif Layanan Kesehatan Berbasis Unit Cost Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar Semarak Hari Lahir PII Wati ke-62: Perayaan Serentak di Tiga Wilayah, Ketua Korpus PII Wati, Melisa: Merawat Diri, Tumbuh Berdaya, Menginspirasi Negeri

Batam

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perbesar

Fakatabatamnews.com. Dugaan penggunaan kapal patroli milik Imigrasi untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan kapal operasional tersebut diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi isu tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Kapal patroli Imigrasi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan aset negara tersebut diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku agar tercipta transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam terkait dugaan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

KETUA MPR AHMAD MUZANI DAN HABIB SYEIKH RESMIKAN PONPES NUR IMAN DI PULAU NGENANG BATAM

3 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

3 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

3 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Trending di Batam