Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Batam

Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya?

badge-check


					Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya? Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Penyaluran dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menuai kritik tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pemberian bantuan sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Yayasan Al Fadllu 7.

Sorotan ini mencuat lantaran yayasan tersebut didirikan oleh dua tokoh politik penting dari Partai Nasdem, yakni Muhammad Kamaluddin (Ketua DPRD Batam) dan Randi Zulmariadi (Anggota DPR RI sekaligus putra mantan Walikota Batam, Muhammad Rudi).

Yusril Koto menilai pemberian hibah ini terkesan “istimewa” dan mencederai rasa keadilan bagi organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Banyak badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia yang sudah lama berdiri namun justru kesulitan mendapatkan bantuan hibah dari Pemko Batam. Sementara Yayasan Al Fadllu yang baru seumur jagung sudah mendapat kucuran dana besar,” ujar Yusril.

Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Al Fadllu 7 baru didirikan pada 13 Januari 2023. Meski baru berdiri sekitar dua tahun, yayasan ini mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid dan asrama ponpes sebesar Rp5,7 miliar kepada Walikota Batam, Amsakar Ahmad, pada Desember 2024.

Gayung bersambut, berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Nomor: 401/K/000.7.7.1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, Pemko Batam menyetujui kucuran dana hibah sebesar Rp. 1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

Lokasi pembangunan proyek tersebut berada di Jalan CLT Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Kami mempertanyakan parameter verifikasinya. Mengapa yayasan milik pejabat legislatif begitu mudah lolos, sementara yang lain dipersulit? Ini yang kami sebut mengabaikan asas keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas CKTR maupun pengurus Yayasan Al Fadllu 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilayangkan LSM LIRA tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Batam