Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Batam

Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya?

badge-check


					Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya? Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Penyaluran dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menuai kritik tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pemberian bantuan sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Yayasan Al Fadllu 7.

Sorotan ini mencuat lantaran yayasan tersebut didirikan oleh dua tokoh politik penting dari Partai Nasdem, yakni Muhammad Kamaluddin (Ketua DPRD Batam) dan Randi Zulmariadi (Anggota DPR RI sekaligus putra mantan Walikota Batam, Muhammad Rudi).

Yusril Koto menilai pemberian hibah ini terkesan “istimewa” dan mencederai rasa keadilan bagi organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Banyak badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia yang sudah lama berdiri namun justru kesulitan mendapatkan bantuan hibah dari Pemko Batam. Sementara Yayasan Al Fadllu yang baru seumur jagung sudah mendapat kucuran dana besar,” ujar Yusril.

Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Al Fadllu 7 baru didirikan pada 13 Januari 2023. Meski baru berdiri sekitar dua tahun, yayasan ini mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid dan asrama ponpes sebesar Rp5,7 miliar kepada Walikota Batam, Amsakar Ahmad, pada Desember 2024.

Gayung bersambut, berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Nomor: 401/K/000.7.7.1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, Pemko Batam menyetujui kucuran dana hibah sebesar Rp. 1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

Lokasi pembangunan proyek tersebut berada di Jalan CLT Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Kami mempertanyakan parameter verifikasinya. Mengapa yayasan milik pejabat legislatif begitu mudah lolos, sementara yang lain dipersulit? Ini yang kami sebut mengabaikan asas keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas CKTR maupun pengurus Yayasan Al Fadllu 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilayangkan LSM LIRA tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 10:01 WIB

Trending di Batam