Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Batam

LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal

badge-check


					LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Aktivitas reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 m² (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 m² dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 m².

Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.

Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 10:01 WIB

Trending di Batam