Menu

Mode Gelap
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah Penyesuaian Ketentuan Pidana Perda, Wako Lis Terima Legal Opinion dari Kejari Tanjungpinang

Batam

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

badge-check


					Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam–Menanggapi pemberitaan yang beredar pada media tertanggal 28 Juli 2026 perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang menyinggung deliniasi kawasan Kampung Tua Batu Merah, kami dari Firma Hukum J. Fernandez & Co., selaku Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya, menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas skema penyelesaian sepihak yang merugikan hak-hak hukum klien kami, demikian Isi press release Kuasa Hukum yang dikirimkan redaksi media Faktabatamnews.com. pada, Rabu, 29 Juli 2026

Perlu ditegaskan bahwa PT Sosor Tala Jaya merupakan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah secara hukum sejak tahun 2014. Pada saat hak tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, kawasan yang menjadi objek kepemilikan klien kami berada di luar deliniasi Kampung Tua. Penerbitan hak tersebut telah melalui seluruh prosedur perizinan dan tata ruang yang berlaku pada saat itu.

Adanya manuver untuk memaksakan perluasan Kampung Tua dari luasan awal menjadi 32,97 hektare dan secara sepihak menutupi (overlay) lahan sah milik klien kami, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Asas Non-Retroaktif (hukum tidak berlaku surut / Lex prospicit, non respicit). Bagaimana mungkin produk hukum kepemilikan lahan yang sah dan telah terbit bertahun-tahun lalu, secara tiba-tiba dikangkangi, direduksi, dan dianulir oleh sebuah “usulan perluasan” maupun Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru diterbitkan bertahun-tahun kemudian.

Pemaksaan kehendak agar perusahaan membebaskan lahan yang sudah sah dimilikinya atau mengembalikan Wajib Tahunan Otorita (WTO) dengan berlindung di balik payung hukum yang baru (Perka BP Batam No 2/2026) tidak hanya melanggar prinsip non-retroaktif, tetapi juga mencederai Asas Kepastian Hukum dan perlindungan hak atas properti yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini menjadi preseden buruk yang sangat membahayakan iklim investasi di Kota Batam.

Terkait preseden ini, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C. selaku Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya menegaskan:

“Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?”

 Oleh karena itu, kami mendesak BP Batam, instansi pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berpijak pada hukum positif dan menghormati hak-hak keperdataan yang telah terbit lebih dulu sebelum adanya klaim perluasan ini. PT Sosor Tala Jaya tidak akan tunduk pada proses yang mencederai aturan perundang-undangan dan siap menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan guna mempertahankan hak perdatanya yang sah. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Kawal Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim

16 September 2026 - 17:36 WIB

Batam Tanah Melayu, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Batam tetap Kondusif, Aman dan Damai

16 September 2026 - 14:23 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

16 September 2026 - 09:53 WIB

Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah

16 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di Batam