Menu ✖

Mode Gelap
Dasco: Buruh dan Pengusaha Masih Berbeda Pandangan, DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan hingga Oktober ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

Batam

Mulai Berlaku Nasional, Batam Siap Terapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

badge-check


					Mulai Berlaku Nasional, Batam Siap Terapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi mulai diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi aturan tersebut di tingkat daerah.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh platform digital, di antaranya:

 Menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun
 Membatasi pembuatan akun baru bagi anak
 Menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat
 Memungkinkan integrasi dengan data kependudukan untuk validasi identitas

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data, pengaturan privasi ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.

Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini akan menyasar pelajar tingkat SD dan SMP melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, serta melibatkan orang tua dalam program literasi digital.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi. Edukasi juga akan diberikan kepada orang tua agar pengawasan penggunaan gadget anak semakin optimal,” jelas Rudi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, seperti kampanye internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gadget bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi ASN dan masyarakat umum.

Pemko Batam juga akan mengoptimalkan kanal pengaduan yang telah tersedia untuk memantau konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kompetensi Guru Al-Qur’an, Amsakar Dorong Metode Mengajar Lebih Kreatif

26 September 2026 - 15:02 WIB

BP Batam dan PLN Siapkan Strategi Energi Hadapi Lonjakan Investasi Data Center

26 September 2026 - 12:26 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 13:52 WIB

Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO

25 September 2026 - 13:07 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 10:01 WIB

Trending di Batam