Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Batam

PSN Pulau Galang di Bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lahan dan Konflik Kepentingan Mencuat

badge-check


					PSN Pulau Galang di Bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lahan dan Konflik Kepentingan Mencuat Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang seluas 3.972,65 hektare kini memicu polemik hukum dan etika yang serius. Tata kelola lahan yang diduga menabrak regulasi serta indikasi kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di lingkaran pembuat kebijakan menjadi sorotan utama berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

Kejanggalan Status Lahan dan Kewenangan
Secara regulasi, berdasarkan PP No. 46/2007, BP Batam memegang Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Namun, alokasi lahan ribuan hektare di Galang ini ditengarai dilakukan tanpa keterlibatan penuh BP Batam, yang secara hukum menimbulkan tanda tanya besar.

Tak hanya itu, sebagian lahan tersebut dikabarkan masih berstatus Hutan Lindung atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Sesuai aturan, lahan tersebut memerlukan proses pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK sebelum HPL dapat diterbitkan. Munculnya rekomendasi Gubernur Kepri di wilayah yang seharusnya di bawah supervisi BP Batam dinilai sebagai upaya “jalur pintas” administratif yang mengabaikan prosedur baku.

Aroma Konflik Kepentingan
Dugaan penyalahgunaan wewenang menguat seiring terungkapnya struktur kepemilikan saham dan direksi di PT Galang Bumi Indonesia, perusahaan pengelola PSN tersebut. Kehadiran anggota keluarga dekat dari pejabat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam struktur perusahaan menciptakan persepsi adanya keuntungan pribadi di balik kebijakan publik.

Hubungan politik yang erat antara Menko Perekonomian saat itu dengan pemilik Wiraraja Group—yang juga menjabat sebagai tokoh kunci partai di Kepulauan Riau memperkuat indikasi adanya political privilege. Hal ini diduga menjadi karpet merah bagi terbitnya Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 yang menetapkan status PSN tersebut.

Desakan Evaluasi kepada Presiden Prabowo
Menanggapi situasi ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi penetapan PSN di Pulau Galang. Berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, pejabat publik dilarang keras mengambil keputusan yang memberikan manfaat langsung bagi keluarga atau kelompoknya.

Jika terbukti terjadi maladministrasi, status PSN ini terancam dicabut. Selain itu, audit lahan secara menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau pelanggaran UU Kehutanan terkait penggunaan lahan lindung tanpa izin sah.

Kasus ini kini menjadi ujian pertama bagi pemerintahan baru dalam menegakkan integritas. Publik menanti apakah PSN akan tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional atau justru hanya menjadi alat akumulasi aset bagi lingkaran kekuasaan tertentu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Batam