oleh

Cucian Pasir Diduga Tanpa Izin di Bida Asri 3 Kembali Ramai, Pengawasan dipertanyakan

-Batam, Kepri-335 Dilihat

FaktaBatamNews.com, Batam-Aktivitas cucian pasir diduga tanpa izin kembali ramai di Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pada Rabu (19/2/2026), puluhan mesin dompeng terlihat beroperasi dan menyedot tanah untuk diolah menjadi pasir.

Mesin-mesin tersebut bekerja hampir setiap hari. Suaranya terdengar hingga ke permukiman warga sekitar.

banner 400x130

Lokasi ini sebelumnya pernah ditertibkan aparat dengan alat berat. Namun, menurut warga, aktivitas kembali berjalan beberapa waktu setelah penertiban.

“Dulu sudah ditertibkan, sekarang mesinnya malah bertambah,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia mengaku resah karena kegiatan terus berlangsung.

Selain bising, warga khawatir terjadi kerusakan lahan. Mereka juga menyebut air menjadi keruh saat hujan turun deras.

Sejumlah warga menduga ada pembiaran dari pihak tertentu.
“Aparat seperti tidak berdaya,” kata warga lain. Pernyataan tersebut masih akan dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu memuat ancaman pidana dan denda bagi pelanggar.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Polda Kepulauan Riau mengenai langkah penindakan.

Sampai saat ini, aktivitas di lokasi masih terlihat berjalan. Proses konfirmasi kepada semua pihak terus dilakukan dan perkembangan selanjutnya akan diberitakan setelah ada keterangan resmi tambahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *