Menu

Mode Gelap
Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi Pendapatan Kepri Diproyeksikan Naik Rp82,19 Miliar dalam Perubahan APBD 2026 LMB KEPRI Kota Batam Tegas Soal Tragedi Setokok: Hukum Dua Kelompok, Jangan Merasa Paling Tersakiti Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal

Kepri

Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang

badge-check


					Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Perbesar

FaktaBatamNews.com, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin kerja para TKA tersebut.
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Ansar, Senin (23/2).

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan serta menghambat penerimaan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ansar menegaskan, pihaknya juga akan mempelajari ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

“Nanti kita pelajari dulu aturan dari Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Dalam dokumen tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pendapatan Kepri Diproyeksikan Naik Rp82,19 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

18 September 2026 - 12:24 WIB

Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal

17 September 2026 - 18:53 WIB

Orientasi 3.481 PPPK Kepri Dimulai, Sekdaprov: PPPK Jadi Tulang Punggung Pemerintahan

16 September 2026 - 23:45 WIB

Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen

16 September 2026 - 23:29 WIB

Wagub Nyanyang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2026, PAD Naik Rp82,18 Miliar

16 September 2026 - 23:25 WIB

Trending di Kepri