Menu ✖

Mode Gelap
Kemenekraf Ingin Nilai Ekspor Jasa Kreatif Digital Lebih Terukur Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Wako Lis Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat DPP Gencar Sarankan Gubernur Bagikan Dana Banpres ke Puluhan Ribu Penderita ISPA Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jambi Resmi Dilantik. Izzu Gaungkan Modernisasi Spirit Muslim-Konstruktif di Era Post Truth Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

Kepri

Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan

badge-check


					Hiburan Malam di Batam Dibatasi Jam Operasional dan Tutup Total Saat Momen Tertentu Ramadan Perbesar

FaktaBatamNews.com, Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

‎Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemko Batam yang digelar pada Senin (9/2) sore.

‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pembahasan aturan tersebut telah disepakati bersama lintas unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
‎
“Sudah semalam kita bahas,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Selasa (10/2) siang.
‎Dalam kesepakatan tersebut, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Ramadan.
‎“Jam operasional buka pukul 20.00 dan tutup pukul 24.00 untuk seluruh hiburan malam se-Kota Batam. Itu sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda,” ujarnya.

‎Selain pembatasan jam operasional, Pemko Batam juga menetapkan penutupan total tempat hiburan malam pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
‎“Tutup total tiga hari di awal bulan Ramadan, tiga hari di pertengahan puasa saat Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Idul Fitri,” kata Ardiwinata.
‎
‎Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, dan usaha hiburan sejenis lainnya tanpa pengecualian.

‎Ardiwinata menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam.

‎Dalam waktu dekat, Disbudpar akan menerbitkan surat edaran dan surat imbauan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar aturan tersebut dipatuhi.
‎“Nanti kalau suratnya sudah selesai, akan kita sebar sekaligus dengan imbauannya,” jelasnya.

‎Pemko Batam mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Layanan Kesehatan Sudah Berjalan Meski Belum 24 Jam

29 September 2026 - 02:51 WIB

Trending di Batam