oleh

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Bongkar Sindikat Pencurian Rumah, Lima Pelaku Ditangkap

-Batam, Kepri-91 Dilihat

FaktaBatamNews.com, Batam-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah yang melibatkan pelaku lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial MI, IE, AS, SY, dan RH.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Kepri, Senin (2/02/2026). Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Blok FT-005 No. 2, RW 010, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

banner 400x130

Korban, seorang perempuan berinisial P, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal ke pasar. Para pelaku beraksi dengan cara memantau lingkungan sekitar menggunakan dua unit sepeda motor untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong. Setelah situasi dinilai aman, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel pintu, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau keadaan.

Di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, uang tunai, serta mata uang asing. Barang yang berhasil dibawa kabur antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai Rp10 juta, uang dolar Amerika Serikat sebesar 400 USD, serta ringgit Malaysia senilai 600 MYR. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta.

Aksi para pelaku sempat dipergoki korban yang pulang ke rumah. Meski sempat dihadang warga sekitar, para pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (24/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan peran masing-masing tersangka akan dijelaskan lebih rinci oleh penyidik. Polisi juga mengungkap terdapat enam TKP terkait kasus ini, yang masih dalam pengembangan penyidikan.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan konvensional serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter : Admin
Redaksi : Adhyca Hafeez Wibowo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *