Menu

Mode Gelap
Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi BI Kepri: Ekonomi Kepulauan Riau Tahun 2026 Masih Berkinerja Positif Komunitas Arah Pikir dan Heritage Fragrance Hadirkan The Alchemist Summer Camp, Ruang Kebersamaan yang Satukan Berbagai Generasi Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Hukum UPP Periode 2026–2027 “Menuju Organisasi yang Progresif dan Berkeadilan” Bank Indonesia Kepri Serahkan Tanjak Indah, Armada Pasar Murah Keliling Jaga Kestabilan Inflasi Daerah

Tanjungpinang

Wali Kota Lis: Sinergi Pemko–Kejaksaan untuk Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif

badge-check


					Wali Kota Lis: Sinergi Pemko–Kejaksaan untuk Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar kegiatan Pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kegiatan ini berlangsung di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, Rabu (20/06/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Ini adalah peran strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkeadilan. Kehadiran Kejaksaan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujar Lis.
Lis menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan terukur. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
kemudian, Lis menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh terhadap transparansi laporan keuangan daerah. Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (Datun) terus mendukung Pemerintah Daerah dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sinergi ini akan terus kami perkuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rachmad Surya Lubis menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sektor pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, serta pajak hiburan.
Selain itu, Kejaksaan juga mendukung pemanfaatan aplikasi Datun terkait retribusi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap sinergitas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan Pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan Kejaksaan dalam pengamanan dan peningkatan pendapatan daerah, dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan semakin optimal, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Dimulai, Sasar 49.343 Siswa di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Wawako Raja Ariza Hadiri High Level Meeting TPID Kepri, Dorong Penguatan Sinergi Pengendalian Inflasi

4 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Program PKK Menyisir, Weni Lis Darmansyah Berbagi dan Sambagi Rumah Warga

3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Gelar Budaya KKN-PPM UGM di Penyengat

3 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter

2 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Daerah