Menu ✖

Mode Gelap
Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel Aneu Nursifah Hadir di Forum Nasional, Sampaikan Pengalaman dan Wejangan Kepemiluan kepada Pelajar Gebyar Shalawat, Weni Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Cintai Rasulullah SAW Premier Law Firm Hadir di Batam, Amsakar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat Wali Kota Lis Darmansyah Dukung Pengembangan Atlet Muda Lewat Danlanudal Cup Indoor Archery 2026 Perjusa SMPN 2 Tanjungpinang, Weni Tekankan Nilai Kebersamaan dan Kedisiplinan

Kepri

WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja

badge-check


					WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Di tengah penerapan skema kerja jarak jauh itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara utuh.

Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengatakan WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujar Diki, Sabtu (4/3).

Ia menekankan, praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay tidak dibenarkan. Menurut dia, selama pekerja masih menjalankan kewajibannya, perusahaan tetap harus membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.

Selain upah, hak cuti tahunan juga disebut tetap berlaku seperti biasa. Diki mengingatkan perusahaan agar tidak membuat kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.

Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Laporan, kata Diki, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” katanya.

Di sisi lain, ia mengajak pekerja dan perusahaan memanfaatkan momentum WFH untuk meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi.

“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(“)

Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gebyar Shalawat, Weni Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Cintai Rasulullah SAW

26 September 2026 - 17:48 WIB

Premier Law Firm Hadir di Batam, Amsakar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

26 September 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Dukung Pengembangan Atlet Muda Lewat Danlanudal Cup Indoor Archery 2026

26 September 2026 - 15:25 WIB

Perjusa SMPN 2 Tanjungpinang, Weni Tekankan Nilai Kebersamaan dan Kedisiplinan

26 September 2026 - 15:18 WIB

Wako Lis: Karang Taruna Tanjungpinang Harus Aktif sampai Kelurahan, Pemko Siap Jadi Mitra

26 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di Tanjungpinang