Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Hukum UPP Periode 2026–2027 “Menuju Organisasi yang Progresif dan Berkeadilan” Bank Indonesia Kepri Serahkan Tanjak Indah, Armada Pasar Murah Keliling Jaga Kestabilan Inflasi Daerah Gubernur Ansar Pimpin High Level Meeting TPID, Distribusi Logistik Jadi Perhatian Khusus RSUD RAT Segera Terapkan Tarif Layanan Kesehatan Berbasis Unit Cost Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar Semarak Hari Lahir PII Wati ke-62: Perayaan Serentak di Tiga Wilayah, Ketua Korpus PII Wati, Melisa: Merawat Diri, Tumbuh Berdaya, Menginspirasi Negeri

Nasional

Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan, Guru Ajukan Uji Materi ke MK

badge-check


					Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan, Guru Ajukan Uji Materi ke MK Perbesar

FaktaBatamNews.com, Jakarta – Seorang guru honorer yang juga tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), bernama Reza Sudrajat, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan keberatan atas pemanfaatan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, realisasi anggaran pendidikan belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Reza menyampaikan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya menyoal Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). Gugatan ini tercatat sebagai Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana untuk uji materiil tersebut telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Reza menyatakan bahwa kewajiban negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran bagi pendidikan belum tercapai karena dalam APBN 2026, porsi yang tersedia baru sekitar 11,9 persen.

Menurut Reza, total anggaran pendidikan berdasarkan UU APBN 2026 mencapai sekitar Rp 769 triliun. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun justru digunakan untuk pendanaan program MBG.

Dalam Pasal 22 ayat (3) UU itu disebutkan bahwa dana untuk “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” termasuk program makan bergizi di lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Reza berpendapat bahwa program MBG tidak seharusnya dimasukkan dalam kategori operasional pendidikan karena secara nomenklatur lebih tepat diklasifikasikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan.

Ia menilai bahwa penggabungan MBG ke dalam pendanaan pendidikan merupakan cara untuk memenuhi angka 20 persen tanpa benar-benar menyentuh aspek pembelajaran ataupun peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa prioritas anggaran terlalu banyak diarahkan kepada logistik pangan sementara kesejahteraan guru, termasuk soal gaji yang masih di bawah standar kebutuhan hidup, belum terpenuhi.

Reza menambahkan bahwa hal ini berdampak pada berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan pegawai pendidikan, termasuk kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kondisi ini merugikan secara konstitusional karena mengurangi kepastian hukum serta kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, meminta Reza untuk memperbaiki permohonannya. Hakim menilai bahwa keterkaitan status Reza sebagai guru dengan kerugian hak konstitusional yang dituduhkan belum dijelaskan secara cukup rinci. Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk melengkapi permohonan, paling lambat diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semarak Hari Lahir PII Wati ke-62: Perayaan Serentak di Tiga Wilayah, Ketua Korpus PII Wati, Melisa: Merawat Diri, Tumbuh Berdaya, Menginspirasi Negeri

3 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

DPP GEMURA Soroti Kemunculan “Kabinet Bayangan”, Desak Transparansi: “Kabinet Bayangan atau Kabinet Bayaran?”

1 Agustus 2026 - 23:01 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

1 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya

31 Juli 2026 - 18:32 WIB

Trending di Nasional