Menu

Mode Gelap
Kecamatan Tanjungpinang Barat Sosialisasikan SIMPATI, Permudah Pelaporan dan Pengurusan Akta Kematian RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi Pendapatan Kepri Diproyeksikan Naik Rp82,19 Miliar dalam Perubahan APBD 2026 LMB KEPRI Kota Batam Tegas Soal Tragedi Setokok: Hukum Dua Kelompok, Jangan Merasa Paling Tersakiti Ketika Hijau-Hitam Menjadi Jejak Pengabdian Menuju Dekrafest 2026, Dewi Ansar Pastikan Persiapan Berjalan Optimal

Nasional

DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar

badge-check


					DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar Perbesar

FaktaBatamNews.com, Jakarta-Terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar TB Hasanuddin Senin (9/3/2026).

Pihaknya juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

Selan itu, dia juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan menyediakan ruang edukasi ramah anak, sementara orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi penggunaan teknologi.

Pihaknya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, tanpa menghalangi akses informasi yang sehat dan sesuai usia. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,” katanya.

Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.(dry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen

17 September 2026 - 18:38 WIB

KAPMI PT Audiensi dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bahas Sinergi Kampus Preneur dan Pengembangan Wirausaha Mahasiswa

17 September 2026 - 09:52 WIB

BPP KAPMI Temui Dubes Kazakhstan, Bahas Peluang Bisnis Pemuda Indonesia di Asia Tengah

16 September 2026 - 20:37 WIB

Ketum Generasi Merdeka,Pergantian Menkeu Jadi Momentum Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara hingga Desa

16 September 2026 - 00:15 WIB

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

15 September 2026 - 18:20 WIB

Trending di Batam