MAKIN PANAS..! Tersangka Penyadapan Prabowo Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob RSUD Embung Fatimah Batam Kembangkan LENTERA, Permudah Layanan Pendidikan dan Penelitian Ketua Bidang Kajian Aksi Strategis DPP GEMURA: Jangan Biarkan Isu Dasco Gantikan Wapres Mengaburkan Penuntasan Dugaan Penyadapan Ilegal Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Persoalan Biasa, Negara Harus Waspadai Potensi Rogue Faction Beasiswa Pemko Batam Antar 29 Mahasiswa Menempuh Pendidikan di ITB, Dapat Apresiasi Amsakar Paparkan Inovasi Unggulan Batam pada Penilaian IGA 2026, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kepri

Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi

badge-check


					Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi Perbesar

FaktaBatam.com, Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyatakan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, adalah kegiatan ilegal dan diperintahkan untuk dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8).

Berdasarkan hasil penelusuran pihak-pihak terkait, diketahui bahwa penimbunan lahan di Kampung Melayu masuk dalam kategori penyiapan lahan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak mengantongi Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.

Kepemilikan izin lingkungan dalam aktivitas pembangunan, ucap Sekda, diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar aktivitas. Sebagai upaya dan instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan, Jodi selaku pelaku penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penimbunan atau pengurugan tanpa dilengkapi perizinan instansi terkait, lanjut Yakub, dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ungkap Yakub.

Demi memastikan penghentian kegiatan ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang juga diinstruksikan untuk memasang segel PPNS Line, dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih aktivitas penimbunan lahan di lokasi tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan. Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang