Menu

Mode Gelap
Indonesia Akan Kumpulkan Imam Besar Dunia, Diplomasi Agama Jadi Bahasan Utama Izin Kehutanan Disebut Mangkrak hingga 5 Tahun, Matahukum Soroti Kendali Sekjen Kemenhut Jelang IGIC 2026, PB PII Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Peran Imam Masjid Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 Kini Bertuliskan KRI Sriwijaya Nomor Lambung 100 DPRD Padang Pertanyakan Prospek Bisnis Baru Perumda PSM, Rental Mobil dan Angkutan Sampah B3 Masih Dikaji Gubernur Ansar Ahmad: Museum dan Monumen Tugu Bahasa Adalah Upaya Memperkuat Sejarah Melayu

Nasional

Izin Kehutanan Disebut Mangkrak hingga 5 Tahun, Matahukum Soroti Kendali Sekjen Kemenhut

badge-check


					Izin Kehutanan Disebut Mangkrak hingga 5 Tahun, Matahukum Soroti Kendali Sekjen Kemenhut Perbesar

Faktabatamnews.com. Jakarta-Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemudahan investasi, justru muncul batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Puluhan izin usaha tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang mangkrak lebih dari lima tahun. Kondisi ini kini menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pantauan mendalam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa ini adalah cerminan sistem yang tidak berjalan lurus, dan di sinilah peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Artinya, lanjutnya, jika terjadi penyimpangan, kelalaian, atau penahanan izin yang tidak wajar, Sekjen adalah pihak pertama yang wajib tahu dan wajib bertindak. Ia tidak bisa melepaskan diri dengan alasan “itu urusan bawahan”. Sebab, arah berjalan seluruh sistem ada di tangannya.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujar Mukhsin.

Dari data yang dihimpun, 12 permohonan izin yang kini ditelusuri KPK dan Kejagung mencakup penetapan areal kerja serta izin pemanfaatan hutan di berbagai wilayah, PT Andalan Karya Pertiwi (Bangka Belitung), PT Wahana Mutiara Pratama (Kalimantan Timur), PT Trisula Kencana Sakti (Kalimantan Tengah), PT Warna Agung Sejahtera (Sumatera Selatan) seluas 6.435,61 hektare, PT Ekawana Lestaridharma (Riau), serta enam permohonan lainnya yang belum teridentifikasi secara rinci.

Pola ini terulang kembali, banyak pengusaha sudah melengkapi syarat dan membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin tak kunjung turun. Baru setelah persoalan dibuka ke publik, izin keluar, kerugian waktu dan biaya tetap tak dapat dikembalikan.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara transparan, “sebentar lagi akan geger”. Beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan pun diduga akan segera diperiksa tim penyidik.

Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penyederhanaan perizinan.

“Presiden sudah berpesan, permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.

Kini publik dan pelaku usaha menanti, apakah penahanan izin ini murni kelalaian, atau ada kepentingan lain di baliknya? Dan mampukah Sekjen Kemenhut memastikan sistem kembali berjalan lurus, atau justru ia yang harus menjelaskan di hadapan penyidik.(*/Hery)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Akan Kumpulkan Imam Besar Dunia, Diplomasi Agama Jadi Bahasan Utama

24 September 2026 - 11:58 WIB

Jelang IGIC 2026, PB PII Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Peran Imam Masjid

24 September 2026 - 11:43 WIB

Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 Kini Bertuliskan KRI Sriwijaya Nomor Lambung 100

24 September 2026 - 02:20 WIB

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah

23 September 2026 - 04:49 WIB

Pasca Isu Nusron Reshuffle Kembali Menguat, Ahmad Doli Kurnia Paling Relevan Jadi Pengganti

21 September 2026 - 21:02 WIB

Trending di Nasional