Menu ✖

Mode Gelap
MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026 Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026 Jaga Air Waduk untuk Masyarakat, Batam Siapkan Solusi Kebutuhan Air Data Center lewat SWRO Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati.

Nasional

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

badge-check


					Ijazah pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming dipersoalkan. Gibran diduga tidak memenuhi syarat jadi capres sehingga MK diminta mendiskualifikasinya. Perbesar

Ijazah pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming dipersoalkan. Gibran diduga tidak memenuhi syarat jadi capres sehingga MK diminta mendiskualifikasinya.

Faktabatamnews.com. Jakarta-Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024  yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga tak memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.

MK diminta untuk mendiskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, dan capres/cawapres terpilih.

Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dkk.

Salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa perkaranya sudah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah menjadi PMK 2/2024, pemeriksaan pendahuluan paling lama dilakukan empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi. MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Ini tercantum dalam jadwal sidang yang dikeluarkan resmi di dalam laman MK.

”Sidang malam-malam ini jarang. Ini artinya MK memang serius menanggapi (sengketa yang diajukan),” kata Denny seperti dikutip Jumat (18/9/2026).

Pada laman MK bagian penelusuran perkara, tertulis sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon.

Setelah itu, agenda berikutnya adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan yang belum ditentukan jadwal sidangnya. Selanjutnya, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Denny mengakui, ada kerumitan yang cukup kompleks terutama terkait dengan apakah perkara ini memang layak disidangkan, lalu dilanjutkan ke pokok perkara atau bagaimana.

Hal ini berkaitan dengan rezim hukum mana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini, yaitu rezim hukum pemilu yang sudah selesai dalam konteks Pilpres 2024 dan sudah berganti rezim pemerintahan (governance). Apabila menggunakan hukum pemerintahan, yang dilakukan adalah pemberhentian dalam masa jabatan (removal from office) melalui pemakzulan (impeachment).

Menurut Denny, pihaknya mengajukan dalil dan argumentasi bahwa perkara yang mereka ajukan layak untuk disidangkan hingga ke tahap pembuktian melalui proses sengketa pemilihan. ”Supaya jelas, mana dasar, mana bukti, bahwa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memang memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan tidak adanya ijazah SMA Gibran sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Oleh karena persoalan ijazah berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat pencalonan (ineligibility), maka jalan yang ditempuh adalah melalui proses sengketa pemilu (electoral dispute).

Para pemohon juga mengungkap indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga manipulatif. Di dalam berkas permohonan, disebutkan adanya perubahan norma, yakni Pasal 18  Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, para pemohon juga menemukan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang secara superkilat—hanya dalam satu hari—lebih tepatnya kurang dari 24 jam. Surat penyetaraan kilat itu tidak kunjung dibuktikan dengan dokumen-dokumen kelulusan yang mendasarinya.

”Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST; terstruktur, sistematis, dan terencana. Cacat manipulatif demikian makin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas permohonan a quo,” ungkap Denny. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong

25 September 2026 - 14:37 WIB

Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati.

25 September 2026 - 11:48 WIB

Hari Jadi Kepri, Amsakar Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Berkelanjutan

24 September 2026 - 13:55 WIB

Indonesia Akan Kumpulkan Imam Besar Dunia, Diplomasi Agama Jadi Bahasan Utama

24 September 2026 - 11:58 WIB

Izin Kehutanan Disebut Mangkrak hingga 5 Tahun, Matahukum Soroti Kendali Sekjen Kemenhut

24 September 2026 - 11:50 WIB

Trending di Nasional