Menu ✖

Mode Gelap
PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026

Nasional

Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan

badge-check


					Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Perbesar

Faktabatamnews.com. Jakarta-Presidium Pelajar Nasional menggelar *Diskusi Nasional bertajuk “Suara Pelajar Dalam Reformasi Kepemiluan: Mengawal RUU Pemilu, Memperkuat Partisipasi Generasi Muda, Menatap Demokrasi 2029”*, Jumat (25/9/2026), di Momen Kopi Aceh, Jakarta.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi kalangan pelajar dan generasi muda untuk membahas perkembangan reformasi kepemiluan sekaligus pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses pembentukan aturan demokrasi menuju Pemilu 2029.

Dalam pemaparannya, *Sekretaris Jenderal PB PII, Atqiya Fadhil Rahman*, menekankan bahwa reformasi kepemiluan tidak semata-mata berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyangkut bagaimana generasi muda dipersiapkan menjadi warga negara yang memahami hak dan tanggung jawab politiknya.

“*Kami dari Presidium Pelajar Nasional melihat reformasi kepemiluan bukan hanya persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga persoalan bagaimana generasi muda, khususnya pelajar, dipersiapkan menjadi warga negara yang sadar hak dan tanggung jawab politiknya.*”

Menurut Atqiya, pembahasan RUU Pemilu perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi generasi muda. Ia menilai suara generasi muda semestinya tidak hanya diperhitungkan ketika berada di tempat pemungutan suara, tetapi juga didengar ketika aturan main demokrasi sedang dirumuskan.

“*Pembahasan RUU Pemilu perlu memastikan bahwa suara generasi muda tidak hanya dihitung ketika hari pemungutan suara, tetapi juga didengar ketika aturan main demokrasi sedang dirumuskan.*”

Pelajar dan Pemilih Pemula

Atqiya menjelaskan bahwa pelajar merupakan kelompok yang sedang memasuki fase sebagai pemilih pemula. Karena itu, mereka membutuhkan akses terhadap informasi kepemiluan yang objektif, mudah dipahami, dan tidak partisan.

Menurutnya, partisipasi anak muda juga perlu dipahami secara lebih luas. Partisipasi tidak berhenti pada kehadiran di TPS, tetapi mencakup kemampuan memahami aturan, menyampaikan aspirasi, mengawasi proses, serta mengevaluasi jalannya demokrasi.

“*Jangan sampai generasi muda hanya menjadi angka dalam daftar pemilih, tetapi tidak menjadi suara dalam perumusan masa depan demokrasi.*”

Ia juga menekankan pentingnya investasi pada kualitas pemilih.

“*Kalau demokrasi ingin berkualitas, investasi pertama bukan hanya pada penyelenggaraan pemilu, tetapi pada kualitas pemilihnya.*”

RUU Pemilu Perlu Dikawal Secara Terbuka

Dalam diskusi tersebut, Presidium Pelajar Nasional menyoroti perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Per 1 September 2026, Komisi II DPR RI menyatakan proses pembahasan masih mengedepankan penyerapan aspirasi publik, termasuk rencana menjaring masukan dari partai politik nonparlemen. DPR juga sebelumnya menyatakan bahwa berbagai perkembangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kepemiluan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Dalam konteks tersebut, Atqiya menilai publik perlu mengawal proses legislasi dengan menguji indikator dan prinsip yang harus dipenuhi dalam regulasi pemilu, tanpa mendahului substansi draf final yang masih dapat mengalami perubahan selama proses legislasi.

Beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian antara lain kepastian dan konsistensi aturan, transparansi proses pembentukan regulasi, ruang partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap pemilih.

“*Jangan sampai aturan pemilu sering berubah atau menimbulkan tafsir berbeda menjelang tahapan pemilu. Publik harus dapat mengetahui bagaimana aturan dibuat, apa dasar perubahannya, dan bagaimana aspirasi masyarakat dipertimbangkan.*”

Ia juga menekankan pentingnya aturan yang memberikan kesempatan yang adil bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Selain itu, pemilih perlu memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk intimidasi, politik uang, manipulasi informasi, dan bentuk pelanggaran lainnya. Mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran juga perlu jelas dan dapat diakses masyarakat.

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi juga sejalan dengan pernyataan DPR RI pada September 2026 yang menekankan pentingnya kualitas produk legislasi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Pendidikan Demokrasi Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

Menurut Atqiya, perkembangan ruang digital juga membawa perubahan terhadap cara generasi muda memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

“*Kalau arena kampanye sudah berubah ke ruang digital, maka pendidikan demokrasi juga tidak boleh tertinggal di belakang teknologi.*”

Karena itu, pendidikan demokrasi bagi pelajar perlu diarahkan agar mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi politik, tetapi mampu memahami, memverifikasi, mendiskusikan, dan mengawasi informasi yang diterima.

Dalam diskusi tersebut, Presidium Pelajar Nasional memperkenalkan kerangka sederhana *“6M Pelajar dalam Demokrasi”*, yaitu:

1. *Memahami* aturan pemilu;
2. *Menyampaikan* aspirasi;
3. *Memverifikasi* informasi;
4. *Memilih* secara sadar;
5. *Mengawasi* proses;
6. *Mengevaluasi* hasil demokrasi.

Kerangka tersebut menggambarkan bahwa keterlibatan pelajar dalam demokrasi merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan, mulai dari belajar, berdiskusi, menyampaikan aspirasi, mengawasi, memilih hingga mengevaluasi.

Pemilu 2029 Dimulai dari Hari Ini

Atqiya menegaskan bahwa persiapan menuju Pemilu 2029 tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persiapan teknis menjelang hari pemungutan suara.

“*Bagi kami, Pemilu 2029 bukan dimulai pada hari pemungutan suara. Pemilu 2029 dimulai sejak hari ini, ketika generasi muda diberi kesempatan untuk memahami demokrasi, menyampaikan gagasan, dan ikut mengawal aturan yang akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia.*”

Ia menambahkan, pelajar harus ditempatkan bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang aktif.

“*Suara pelajar tidak boleh hanya hadir di kotak suara, tetapi harus hadir dalam ruang-ruang yang membentuk aturan demokrasi.*”

Atqiya kemudian merumuskan empat perspektif yang perlu menjadi perhatian dalam melihat posisi pelajar dalam demokrasi, yakni:

*Pelajar sebagai Pemilih – Pelajar sebagai Partisipan – Pelajar sebagai Pengawas – Pelajar sebagai Generasi Masa Depan Demokrasi.*

Diskusi Nasional Presidium Pelajar Nasional tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus bagian dari upaya memperluas literasi kepemiluan di kalangan generasi muda. Dengan demikian, pelajar tidak hanya dipersiapkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029, tetapi juga memiliki pengetahuan, kemampuan kritis, dan ruang partisipasi untuk turut mengawal proses demokrasi sejak aturan mainnya disusun. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar

25 September 2026 - 18:08 WIB

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

25 September 2026 - 15:45 WIB

Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong

25 September 2026 - 14:37 WIB

Soroti Dana Gempa Flores Rp 20 Miliar Manggarai Timur, Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional Dan Desak Audit Total Bupati.

25 September 2026 - 11:48 WIB

Hari Jadi Kepri, Amsakar Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Berkelanjutan

24 September 2026 - 13:55 WIB

Trending di Batam