Fakatabatamnews.com. Serang-Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., resmi mencabut permohonan penyelesaian sengketa informasi publik Register Nomor 068/IX/KI Banten-PS/2026 dikirm vie email ke Komisi Informasi Banten terhadap salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Surat pencabutan itu ia kirim melalui email kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Sabtu (26/9/2026).
Langkah ini merupakan buntut sidang pemeriksaan awal pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang tersebut, Hotmartua meminta tiga anggota Majelis Komisioner, yakni Imron Mahrus, Ahmad Safarudin, dan Qori Kurniawan, mengundurkan diri. Pasalnya, ketiganya tengah ia laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik melalui surat bernomor 1/LP-H.S/9/26.
“Ini bentuk mosi tidak percaya saya kepada Majelis. Saya tidak mau perkara saya diperiksa dan diputus oleh orang-orang yang sedang berstatus terlapor oleh saya sendiri. Potensi konflik kepentingannya sangat kuat,” tegas Hotmartua.
Menurut Hotmartua, kewajiban mundur itu bukan sekadar soal etika, melainkan perintah aturan. Ia merujuk Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pasal tersebut menyatakan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak.
Ia juga mengutip Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu melarang pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan atau melakukan keputusan dan tindakan. Prinsip serupa, lanjutnya, juga dikenal dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim atau panitera mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
“Aturannya jelas, bunyinya wajib. Bukan saya yang memaksa Majelis, tetapi undang-undang. Ini sejalan dengan asas nemo judex in causa sua, tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri,” ujarnya.
Hotmartua menilai sikap Majelis di persidangan justru memperkuat kekhawatirannya. Alih-alih mundur, Majelis mempersoalkan dasar laporannya, memintanya tidak melapor atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike), hingga menyebut dirinya seolah meminta Majelis bersikap otoriter. Majelis juga sempat mempertanyakan apakah pengaduan etik yang diajukan di tengah sengketa merupakan upaya penyesatan.
“Dari sikap itu saja sudah terlihat Majelis tidak lagi netral terhadap saya sebagai Pemohon. Daripada saya melanjutkan proses yang sejak awal sudah cacat netralitas, lebih baik saya cabut,” katanya.
Meski begitu, Hotmartua menegaskan pencabutan ini bukan berarti ia menyerah. Ia mendesak Dewan Etik KI Banten segera memproses laporannya secara terbuka dan profesional.
“Saya berharap penegakan etik segera berjalan, demi terciptanya Majelis Komisioner yang kompeten, taat pada kode etik, dan patuh pada aturan yang berlaku. Komisi Informasi adalah lembaga yang menjaga keterbukaan, maka integritasnya harus dijaga lebih dulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KI Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas pencabutan permohonan maupun perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (*/akm/












