Menu

Mode Gelap
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM

Kepri

Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang

badge-check


					Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Perbesar

FaktaBatamNews.com, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin kerja para TKA tersebut.
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Ansar, Senin (23/2).

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan serta menghambat penerimaan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ansar menegaskan, pihaknya juga akan mempelajari ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

“Nanti kita pelajari dulu aturan dari Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Dalam dokumen tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Wagub Nyanyang Lepas 1.336 Mahasiswa KKN UMRAH, Siap Mengabdi dan Berkontribusi untuk Masyarakat Kepri

1 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak

31 Juli 2026 - 15:13 WIB

43 OPD Pemprov Kepri Rampungkan Bimtek e-Monev KIP 2026, Komitmen Pimpinan Kunci Utama Capaian Predikat Informatif

31 Juli 2026 - 11:11 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

29 Juli 2026 - 23:21 WIB

Trending di Kepri