Menu

Mode Gelap
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM

Nasional

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Rp. 4,48 Miliar akibat Pelanggaran Penggunaan TKA , 2 Perusahaan ada di Kepri

badge-check


					Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya Perbesar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya

FaktaBatamNews.com, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total sebesar Rp. 4.482.000.000. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Denda yang dikenakan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta
12. 12. PT CAA: Rp18.000.000

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

DPP GEMURA Soroti Kemunculan “Kabinet Bayangan”, Desak Transparansi: “Kabinet Bayangan atau Kabinet Bayaran?”

1 Agustus 2026 - 23:01 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

1 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Peringati Hari Lahir ke-62, Ketua PII Wati: Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya dan Berkarya

31 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak

31 Juli 2026 - 15:13 WIB

Trending di Batam