Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Batam

Mulai Berlaku Nasional, Batam Siap Terapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

badge-check


					Mulai Berlaku Nasional, Batam Siap Terapkan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Perbesar

FaktaBatamNews.Com. Batam-Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi mulai diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi aturan tersebut di tingkat daerah.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh platform digital, di antaranya:

 Menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun
 Membatasi pembuatan akun baru bagi anak
 Menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat
 Memungkinkan integrasi dengan data kependudukan untuk validasi identitas

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data, pengaturan privasi ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.

Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini akan menyasar pelajar tingkat SD dan SMP melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, serta melibatkan orang tua dalam program literasi digital.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi. Edukasi juga akan diberikan kepada orang tua agar pengawasan penggunaan gadget anak semakin optimal,” jelas Rudi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, seperti kampanye internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gadget bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi ASN dan masyarakat umum.

Pemko Batam juga akan mengoptimalkan kanal pengaduan yang telah tersedia untuk memantau konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga

4 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama

4 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

MAHASISWA KOTA BATAM HADIRI SIDANG PRAPERADILAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

3 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Batam