Menu

Mode Gelap
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028 Perkuat Ekosistem Inovasi, Batam dan Surabaya Teken Kerja Sama 24 Tahun Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Semangat Bersama Menuju Kepri Maju Berkelanjutan Bertumpu pada Kekuatan Sejarah dan Budaya Ziarah Hari Jadi Ke-24 Kepri, Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Kenang Jasa Para Pejuang, Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Jelang Groundbreaking Museum Bahasa, Gubernur Ansar Ziarah ke Makam Raja Ali Haji Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Gelar Monev Triwulan III Bersama Satker MPP

Batam

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perbesar

Fakatabatamnews.com. Dugaan penggunaan kapal patroli milik Imigrasi untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan kapal operasional tersebut diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi isu tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Kapal patroli Imigrasi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan aset negara tersebut diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku agar tercipta transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam terkait dugaan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

24 September 2026 - 16:05 WIB

Perkuat Ekosistem Inovasi, Batam dan Surabaya Teken Kerja Sama

24 September 2026 - 16:01 WIB

Hari Jadi Kepri, Amsakar Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Berkelanjutan

24 September 2026 - 13:55 WIB

Supriyadi Solidkan Barisan dukung Amsakar Achmad Pimpin MD KAHMI Batam Periode 2026-2031.

23 September 2026 - 17:22 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

23 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Batam