Menu

Mode Gelap
Supriyadi Solidkan Barisan dukung Amsakar Achmad Pimpin MD KAHMI Batam Periode 2026-2031. Jelang Hari Jadi ke-24, Ansar Tagih Perhatian Pusat: Kepri Gerbang Negara, Bukan Daerah Pinggiran Dari Piring Kita, Tanjungpinang Gerakkan TANJAK PANGAN untuk Kurangi Pemborosan Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kepri, Jalur Laut Jadi Sorotan Aman Gugat Pemberatasan Narkoba dan Pembungkaman Demokrasi

Nasional

Pelantikan Direktur Psikotropika Dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI

badge-check


					 Kepala BNN RI/Foto Dok Perbesar

Kepala BNN RI/Foto Dok

Faktabatamnews.com. Jakarta-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kembali melakukan penguatan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika melalui pelantikan pejabat strategis di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan. (22/6/2026)

Pada Rabu, 18 Juni 2026, bertempat di ruang kerja Kepala BNN RI, telah dilaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

Dalam prosesi tersebut, Adri Irniadi resmi dilantik sebagai Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.

Pelantikan berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan beserta para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan sumber daya organisasi guna menghadapi tantangan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang semakin kompleks dan dinamis.

Dalam amanatnya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa jabatan Direktur Psikotropika dan Prekursor memiliki posisi strategis dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pengawasan terhadap peredaran psikotropika dan prekursor menjadi salah satu aspek penting dalam memutus rantai produksi narkotika ilegal yang memanfaatkan bahan kimia tertentu sebagai komponen utama pembuatan narkoba.

Selain itu, penguatan struktur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat pengawasan distribusi prekursor, serta mengoptimalkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap jaringan sindikat narkotika nasional maupun internasional.

Brigjen Pol. Adri Irniadi dalam pelaksanaan sumpah jabatan menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap institusi serta negara.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, diharapkan kepemimpinan baru pada Direktorat Psikotropika dan Prekursor mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat strategi pemberantasan narkotika di Indonesia.

BNN RI terus berkomitmen untuk memperkuat langkah pemberantasan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta sinergi bersama kementerian/lembaga dan seluruh elemen masyarakat.

Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Melalui pelantikan pejabat strategis ini, BNN RI optimistis dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah

23 September 2026 - 04:49 WIB

Pasca Isu Nusron Reshuffle Kembali Menguat, Ahmad Doli Kurnia Paling Relevan Jadi Pengganti

21 September 2026 - 21:02 WIB

Setelah Peresmian Lima Kodam Baru, Berlanjut Pelantikan Pangdam di Monas

21 September 2026 - 20:52 WIB

Presiden Lantik Pangdam Kepri di Monas, Kodam ‘Hang Tuah’ Bermarkas Di Pinang?

21 September 2026 - 20:47 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

20 September 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukrim