Menu ✖

Mode Gelap
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia Pemko Tanjungpinang apresiasi dan dukung kinerja KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kemenekraf Ingin Nilai Ekspor Jasa Kreatif Digital Lebih Terukur Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Wako Lis Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat DPP Gencar Sarankan Gubernur Bagikan Dana Banpres ke Puluhan Ribu Penderita ISPA

Kepri

Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

badge-check


					Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara Perbesar

FaktaBatamNews.com, Tanjunngpinang– Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar lebih cepat dari jadwal semula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata Martahan, Senin (9/2).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, namun JPU menuntut pidana jauh lebih ringan.

Martahan menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III UU KUHP, yakni menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.

“Pidana yang dituntut harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan.

Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang apresiasi dan dukung kinerja KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

30 September 2026 - 12:21 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Wako Lis Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat

30 September 2026 - 11:46 WIB

Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat

30 September 2026 - 11:42 WIB

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

Trending di Kepri