Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik Panglima TNI Kunjungi Kepri, Amsakar Sambut di Batam Sebelum Bertolak ke Lingga Lantik Pengurus IPMB, Li Claudia Ajak Pendeta Jaga Kerukunan Umat Beragama Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

Kepri

Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

badge-check


					Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara Perbesar

FaktaBatamNews.com, Tanjunngpinang– Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar lebih cepat dari jadwal semula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata Martahan, Senin (9/2).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, namun JPU menuntut pidana jauh lebih ringan.

Martahan menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III UU KUHP, yakni menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.

“Pidana yang dituntut harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan.

Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Salurkan 500 Paket Sembako, Perkuat Kesejahteraan Sosial di Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Diskominfo Kepri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, SIGAJIAN Resmi Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik

4 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Lis Tegaskan, Kuliner Kudapan Khas Melayu Harus Dihidangkan di Setiap Kegiatan Pemerintah

4 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Wali Kota Lis: Kartu Bima Sakti Permudah Akses Bantuan Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Kepri Alokasikan 1.820 Paket Sembako untuk Warga Tanjungpinang

4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Trending di Tanjungpinang