Menu ✖

Mode Gelap
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia Pemko Tanjungpinang apresiasi dan dukung kinerja KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kemenekraf Ingin Nilai Ekspor Jasa Kreatif Digital Lebih Terukur Ranperda Perubahan APBD 2026 Disahkan, Wako Lis Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat DPP Gencar Sarankan Gubernur Bagikan Dana Banpres ke Puluhan Ribu Penderita ISPA

Kepri

Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi

badge-check


					Aspirasi Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi Perbesar

FaktaBatamNews.com, Batam-Pemutaran musik keras dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Batam Kota yang sempat menuai protes keras warga perumahan akhirnya menemui titik penyelesaian. Aktivitas yang dinilai meresahkan itu kini dibatasi setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur pemerintah setempat.

Keluhan warga mencuat akibat suara musik dengan volume tinggi yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketenangan lingkungan permukiman. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti protes tersebut, jajaran Polsek Batam Kota memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola kafe Bintang Timur, unsur RT dan RW, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota.

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, hasil mediasi menyepakati bahwa kafe Bintang Timur tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak memaksimalkan penggunaan suara musik keras dan membatasi aktivitas hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengimbau seluruh pelaku usaha agar menghormati kenyamanan warga sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengimbau pengelola usaha untuk tidak mengabaikan hak masyarakat atas ketenangan lingkungan. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian,” tegas AKP Benny Syahrizal.

Ia juga mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila menemukan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Lion Angrayani salah seorang warga perumahan Frensiana yang mengadukan kebisingan kafe tersebut mengaku lega atas hasil mediasi yang dilakukan aparat kepolisian. Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola.
“Kami bukan melarang usaha, tapi suara musiknya terlalu keras dan sampai tengah malam. Kami hanya ingin bisa istirahat dengan tenang di rumah,” ujar ibu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan apabila kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam Kota.

Dengan adanya pembatasan aktivitas dan kesepakatan bersama ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga, serta situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

30 September 2026 - 12:38 WIB

Dinkes dan YKI Kepri Laksanakan Program Sejuta Vaksin KORPRI untuk ASN dan Keluarga

30 September 2026 - 01:08 WIB

Wagub Kepri Sambut Praktisi Medis Internasional, Kesempatan Bangun Jejaring dari Berbagai Negara

30 September 2026 - 00:05 WIB

UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

29 September 2026 - 21:54 WIB

Penanganan Kemiskinan Berkinerja Positif, Pemko Batam Terus Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

29 September 2026 - 18:40 WIB

Trending di Batam