Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Gotong Royong Bersama OPD Jaga Kebersihan Pulau Penyengat Cegah Korupsi, Sekda Misni Minta Pengendalian Diperkuat di Setiap Perangkat Daerah Pemprov Kepri dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda Pengurus RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Lis Darmansyah Tekankan Penguatan Data dan Pelayanan Peringati Milad Perkumpulan Urang Banten dan Maulid Nabi SAW, Warga Banten di Kepri Diimbau Jaga Kondusivitas dan Perkuat Kolaborasi Pembangunan Wako Lis sampaikan pesan dihadapan pengurus RW se Kecamatan Tanjungpinang Timur yang baru dikukuhkan.

Nasional

Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

badge-check


					Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa) Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)

Faktabatamnews.com. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun disebut telah menerima pengunduran diri tersebut demi menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Kejagung juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi, yakni pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Berikut pernyataan lengkap Kejaksaan Agung mengenai mundurnya Febrie Adriansyah:

Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Isu Nusron Reshuffle Kembali Menguat, Ahmad Doli Kurnia Paling Relevan Jadi Pengganti

21 September 2026 - 21:02 WIB

Setelah Peresmian Lima Kodam Baru, Berlanjut Pelantikan Pangdam di Monas

21 September 2026 - 20:52 WIB

Presiden Lantik Pangdam Kepri di Monas, Kodam ‘Hang Tuah’ Bermarkas Di Pinang?

21 September 2026 - 20:47 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

20 September 2026 - 20:50 WIB

Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya

20 September 2026 - 11:25 WIB

Trending di Nasional