Faktabatamnews.com. Batam-Persoalan hak asuh dua anak dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg kini memasuki babak baru. Bukan hanya mengenai siapa yang berhak mengasuh anak, tetapi juga menyangkut kebenaran sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Kuasa hukum Deasy Natalia melalui Firma Hukum Assisi & CO meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterangan palsu yang disebut muncul dalam proses persidangan tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui laporan pengaduan masyarakat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026).
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., bersama Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H., menyampaikan laporan tersebut dengan meminta polisi menguji setiap keterangan yang dinilai berpengaruh terhadap perkara hak asuh anak.
Menurut kuasa hukum, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memberikan kesaksian, melainkan apakah keterangan tersebut benar-benar berdasarkan fakta yang diketahui sendiri oleh saksi.
Perkara hak asuh tersebut sebelumnya diputus secara verstek oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 13 Oktober 2025. Dalam putusan itu, hak pengasuhan kedua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.
Deasy Natalia menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan sehingga tidak memperoleh kesempatan untuk hadir dan menyampaikan pembelaan.
Ia baru memperoleh salinan putusan pada 14 Juni 2026.
Setelah mempelajari isi putusan, pihak Deasy kemudian mempersoalkan sejumlah keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai kemampuan Deasy dalam mengasuh kedua anaknya.
Kuasa hukum menyebut Deasy merupakan ibu kandung yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam merawat, mendidik, menjaga serta memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Karena itu, pihak Deasy meminta polisi menelusuri dasar dari keterangan tersebut dan membandingkannya dengan fakta serta alat bukti lain.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai kondisi psikologis anak.
Dalam proses persidangan disebutkan bahwa kedua anak pernah mendapatkan konsultasi psikologi melalui UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau. Namun, pihak pelapor mempertanyakan informasi mengenai adanya dugaan gangguan mental yang disebut dalam proses tersebut.
Sebagai pembanding, kuasa hukum melampirkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 dari dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit BP Batam.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Pihak kepolisian diminta memeriksa dokumen asesmen, resume pemeriksaan, pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan serta pihak lain yang mengetahui secara langsung kondisi anak.
Persoalan lainnya menyangkut keterangan mengenai kehidupan pribadi Deasy.
Dalam laporan, kuasa hukum mempersoalkan dugaan keterangan yang menyebut Deasy tidur dengan laki-laki yang berbeda.
Menurut kuasa hukum, keterangan semacam itu harus diuji secara ketat karena menyangkut reputasi dan kehidupan pribadi seseorang sekaligus berpotensi memengaruhi penilaian terhadap kapasitasnya sebagai orang tua.
Penyidik diminta menelusuri apakah saksi mengetahui sendiri peristiwa yang dimaksud atau memperoleh informasi dari pihak lain.
Jika mengaku melihat langsung, menurut kuasa hukum, perlu diperjelas kapan, di mana, siapa yang terlibat dan bukti apa yang mendukung keterangan tersebut.
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, mengatakan laporan tersebut tidak bertujuan untuk menentukan seseorang bersalah.
Pihaknya justru meminta aparat melakukan pengujian secara objektif.
“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu,” ujar Romesko.
Menurutnya, keterangan saksi harus dapat dibedakan antara fakta yang diketahui secara langsung dengan informasi yang hanya diperoleh dari pihak lain.
“Jangan sampai cerita dari satu pihak berubah menjadi fakta ketika dibawa ke ruang persidangan,” katanya.
Romesko menilai persoalan tersebut menjadi penting karena kesaksian dalam perkara hak asuh dapat berkaitan langsung dengan pertimbangan mengenai kehidupan dan masa depan anak.
“Kalau terbukti ada kesaksian palsu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak asuh Deasy Natalia. Yang dipertaruhkan adalah integritas proses peradilan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan laporan kepada Polda Kepri tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan pengadilan maupun proses Peninjauan Kembali yang sedang ditempuh Deasy.
Deasy Natalia telah mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.
“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri,” kata Romesko.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy.
“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Darno, menelusuri berita acara persidangan, memeriksa sumber informasi dalam kesaksian, serta meminta keterangan pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan dan saksi lain yang mengetahui pola pengasuhan kedua anak.
Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain apabila ditemukan indikasi pemberian informasi, arahan, penganjuran atau bentuk keterlibatan lainnya.
Firma Hukum Assisi & CO menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya kriminalisasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum menguji laporan tersebut dan apakah rangkaian keterangan yang dipersoalkan memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Redaksi)












