Menu

Mode Gelap
Gerakan Muharam Bersholawat: Ikhtiar Spiritual PPJNA98 Kawal Presiden Prabowo Berantas Korupsi SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA! Aksi MBG Dinilai Bertentangan dengan Pernyataan Presiden Gubernur Ansar Usulkan Penambahan 18 Titik Koperasi Nelayan Prioritas ke KKP Gubernur Ansar Temui Menteri KKP, Perjuangkan Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Kepri Febrie Lepas Jabatan Jampidsus, Skandal MBG Belum Tuntas

Daerah

PW PII Maluku Utara Dukung Perpres 111/2025 Sebagai Bentuk Ikhtiar Lindungi Masa Depan Pelajar

badge-check


					PW PII Maluku Utara Dukung Perpres 111/2025 Sebagai Bentuk Ikhtiar Lindungi Masa Depan Pelajar Perbesar

Fakbatam.com. Ternate-Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara, Hidayat Halil, merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 itu mengklasifikasikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan dan ideologi negara.

Hidayat menyatakan bahwa PW PII Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar serius dalam menjaga masa depan pelajar dan generasi muda dari ancaman degradasi moral.

“Kami di PW PII melihat kebijakan ini bukan sekadar produk regulasi biasa, tetapi merupakan kekhawatiran serius pemerintah terhadap ancaman yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah ikhtiar kolektif untuk melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Hidayat dalam rilisnya di Ternate, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Adapun sejumlah ancaman nonmiliter lain yang disebutkan dalam kebijakan tersebut antara lain radikalisme, terorisme, serangan siber, perjudian daring, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, disinformasi, serta berbagai bentuk ancaman lain yang dapat memengaruhi stabilitas sosial, ideologi, moral, dan keamanan bangsa.

Kementerian Pertahanan sendiri menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya, dan bukan merupakan substansi utama dari perpres tersebut.

Menanggapi berbagai kritik yang muncul di ruang publik, Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya negara melindungi bangsa dari ancaman yang dinilai dapat merusak moral dan ketahanan nasional.

“Kami memahami bahwa Perpres ini memunculkan beragam respons. Namun sebagai organisasi pelajar yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, kami melihat ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai tantangan yang berkembang seiring perubahan global dan pergeseran sosial budaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kami sejalan dengan pernyataan Yusril bahwa urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara. Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” tegas Hidayat.

Untuk itu, PW PII Maluku Utara berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai isi dan makna Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Sosialisasi kebijakan ini penting agar masyarakat memahami bahwa ini adalah bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Pelajar sebagai generasi penerus harus mendapat pemahaman yang benar tentang ancaman-ancaman nonmiliter yang dapat mengganggu masa depan mereka,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga platform digital yang mudah diakses oleh generasi muda.

Sebagai bentuk ikhtiar nyata, PW PII Maluku Utara berkomitmen untuk turut serta dalam upaya penguatan ketahanan nasional melalui pembinaan karakter, penguatan akhlak mulia, ketahanan keluarga, serta pendidikan agama bagi para pelajar di wilayah Maluku Utara.

“Kami akan mengoptimalkan peran kami sebagai organisasi pelajar untuk menjadi agen persatuan, penjaga moral bangsa, serta pelopor ketahanan sosial dan budaya di tengah tantangan zaman. Ini adalah tanggung jawab moral kami untuk masa depan bangsa,” pungkas Hidayat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

11 Juli 2026 - 14:00 WIB

FGD Bahas Solusi Kerusakan Jalan Lintas Timur Banyuasin, Organisasi Pemuda Siapkan Rekomendasi ke Kementerian PUPR

11 Juli 2026 - 12:12 WIB

MAN IC OKI Ikuti Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Penerima Beasiswa Garuda Gelombang I Tahun 2026

11 Juli 2026 - 12:02 WIB

PB PII Soroti Dampak Media Sosial terhadap Remaja dalam Siaran Dialog Interaktif RRI Pro 2 Banda Aceh

10 Juli 2026 - 17:17 WIB

PW PII Aceh Resmi Buka Leadership Advance Training dan Pendidikan Instruktur Dasar Nasional 2026

9 Juli 2026 - 23:20 WIB

Trending di Daerah