Faktabatamnews.com. Batam – Pelapor , Hidayatuddin, menilai aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Batam bertentangan dengan pernyataan Presiden terkait demonstrasi yang menyerang maupun mendukung kebijakan pemerintah.
Menurut Hidayatuddin, aksi tersebut menjadi sorotan karena melibatkan guru serta pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia menilai pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Presiden sebelumnya pernah menyampaikan bahwa aksi-aksi yang menyerang atau menolak pemerintah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak menyukai pemerintah. Namun, jika aksi yang mendukung program pemerintah justru melibatkan anak-anak sebagai peserta, maka hal itu juga patut dipertanyakan dan dievaluasi. Anak-anak tidak boleh dijadikan alat ataupun tameng dalam kepentingan apa pun,” ujar Hidayatuddin.
Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelibatan pelajar dalam aksi yang bersifat penyampaian aspirasi berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
“Anak-anak seharusnya berada di lingkungan pendidikan untuk belajar dan berkembang, bukan dilibatkan dalam kegiatan yang berpotensi mengandung kepentingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Mereka tidak boleh dimanfaatkan sebagai simbol maupun benteng dalam sebuah aksi,” tegasnya.
Hidayatuddin menyampaikan bahwa telah melaporkan dugaan pelibatan pelajar dalam aksi tersebut kepada pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan oknum anggota DPRD Kota Batam yaitu anwar anas, anang adhan, muhammad rudi, dan juga pengurus dpc dari partai oknum tersebut yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kepada Mahkamah Partai untuk meminta pemeriksaan melalui mekanisme internal partai.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Di sisi lain, Mahkamah Partai juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kadernya apabila terdapat dugaan pelanggaran etika maupun tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” kata Hidayatuddin.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum dan pengaduan ke Mahkamah Partai dilakukan bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan hak anak, serta memastikan tidak ada lagi pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan serupa di kemudian hari.
Pc pmii kota batam juga mengajak seluruh pihak, baik penyelenggara kegiatan, lembaga pendidikan, maupun pejabat publik, untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menjadikan peserta didik sebagai bagian dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik. (Red)












