Faktabatamnes.com. Jakarta-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangannya, Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Rudi mengatakan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berasal dari pihak swasta dan seorang berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua berinisial F,” ujar Rudi.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Seiring penyidikan berjalan, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara serentak di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Money Changer Cipete, Cafe de’Clan Signature di Cipete, rumah di kawasan Cilandak, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Di rumah mewah kawasan Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta dua bingkai foto keluarga.
Dari Money Changer Cipete, penyidik mengamankan uang tunai Rp4.462.365.000, USD84.356, SAR17.595, SGD83.394, THB33.100, TRY4.020, CNY1.223, JPY152.000, RM212, INR1.600, AED640, KRW61.000, GBP40, BND10, VND150, dan NZD100.
Sementara itu, dari Cafe de’Clan Signature, polisi menyita SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000.
Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik mengamankan uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” kata Budi.
Budi menambahkan, perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, kasus PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (Red)












