Faktabatamnews.com. Batam- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan penyidik yang masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona. Jumat (10/07/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum penetapan tersangka.
Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta melakukan tahapan penyidikan lainnya hingga proses hukum dalam perkara tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.(red)












