Menu

Mode Gelap
Indonesia Akan Kumpulkan Imam Besar Dunia, Diplomasi Agama Jadi Bahasan Utama Izin Kehutanan Disebut Mangkrak hingga 5 Tahun, Matahukum Soroti Kendali Sekjen Kemenhut Jelang IGIC 2026, PB PII Apresiasi Langkah Kemenag Perkuat Peran Imam Masjid Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 Kini Bertuliskan KRI Sriwijaya Nomor Lambung 100 DPRD Padang Pertanyakan Prospek Bisnis Baru Perumda PSM, Rental Mobil dan Angkutan Sampah B3 Masih Dikaji Gubernur Ansar Ahmad: Museum dan Monumen Tugu Bahasa Adalah Upaya Memperkuat Sejarah Melayu

Tanjungpinang

Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang

badge-check


					Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang memperkuat upaya pengendalian malaria di Kelurahan Senggarang dengan membuka posko pemeriksaan serta meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan di RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang yang dalam beberapa waktu terakhir ditemukan kasus malaria.

Per 24 April 2026, tercatat 39 kasus malaria di Kampung Bugis dan Senggarang. Sebanyak empat kasus ditemukan di Kampung Bugis dan 35 kasus di Senggarang.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan deteksi dini, Dinkes membentuk posko pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, baik yang mengalami gejala maupun tidak.

Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk mempercepat penemuan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.

“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Rustam, Senin (1/6).

Menurutnya, penemuan dan pengobatan penderita secara dini menjadi langkah penting untuk memutus rantai penularan malaria.

“Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Rustam, Dinkes masih melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif. Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.

Ia menjelaskan penderita malaria harus menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus menggunakan Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus. Ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin,” jelasnya.

Selain penanganan kasus dan pengobatan penderita, Rustam mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembangnya nyamuk penyebab malaria.

“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

24 Tahun, Pemprov Kepri Perkuat Konektivitas dan Pemerataan

24 September 2026 - 00:18 WIB

TPID Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Harga dan Stabilitas Inflasi

23 September 2026 - 22:55 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Terima Audiensi HKBP Bintan Centre, Dorong Penguatan Silaturahmi Antarumat Beragama

23 September 2026 - 19:44 WIB

Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Perkuat Upaya Pelestarian Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

23 September 2026 - 19:42 WIB

Biasanya Senam, ASN Pemko Tanjungpinang Jalan Santai 5K

23 September 2026 - 19:37 WIB

Trending di Tanjungpinang