Menu

Mode Gelap
Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH

News

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

badge-check


					Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani Perbesar

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani

FaktaBatamNews.Com. Kuala Lumpur-Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku.

“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026.

Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump.

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain.

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15-20 persen serta memberikan berbagai konsesi.

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut?

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak

31 Juli 2026 - 15:13 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda

29 Juli 2026 - 23:21 WIB

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 21:39 WIB

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 22:35 WIB

Trending di Nasional