Menu ✖

Mode Gelap
ISMI Kepri 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Misni Minta Amanah Dijalankan untuk Kemajuan Daerah Kasus Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi: Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang Minggu Besok, Pemko Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Ayam Dijual Rp35 Ribu Terima Sertifikat Apresiasi HUT ke-5 AMSI Kepri, Lis Darmansyah Ajak Media Siber Bersinergi Bangun Tanjungpinang Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel Aneu Nursifah Hadir di Forum Nasional, Sampaikan Pengalaman dan Wejangan Kepemiluan kepada Pelajar

Uncategorized

Breaking News! Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

badge-check


					Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perbesar

Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

FaktaBatamNews.com, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan. “Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Aturan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), yang terdampak lonjakan harga akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum ditetapkan, pemerintah disebut telah melakukan kajian mendalam bersama lintas kementerian. Rencana penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya juga telah diungkap Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada 19 Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis sekaligus sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tepat sasaran, yakni untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi BBM, bukan menjadi hari libur tambahan.

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur,” kata Bima.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa penetapan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH telah melalui kajian komprehensif. Sebelumnya sempat muncul usulan agar WFH tidak dilakukan pada hari Senin atau Jumat guna menghindari potensi libur panjang. Namun, pemerintah memastikan keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Aturan teknis lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang akan segera diterbitkan. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini di seluruh instansi pemerintahan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

10 September 2026 - 21:11 WIB

Menteri PU Ziarah ke Situs Sejarah Pulau Penyengat, Kenang Jejak Tokoh Riau-Lingga

30 Agustus 2026 - 03:40 WIB

BWI Kota Batam Terima Kunjungan Peneliti Uin Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Wakaf Produktif

28 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Gema Syiar Muharram 1448 H di Bumi Penawar Rindu

22 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Trending di Uncategorized