Menu

Mode Gelap
Pekerja SPPG Hanya Demo 15 Menit di Batam, Akademisi Kritisi Gerakan Aksi: Harus Organik Hadiri Festival Daneswara 3, Marzul Ajak Semua Sektor Kolaborasi Lestarikan Budaya Melayu SPMB Online Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka, Kadiskominfo Teguh Susanto Tegaskan Pendaftaran Tanpa KK Ber-Barcode Kampung KB Seri Bulang Tanjungpinang Raih Juara III Tingkat Nasional 2026 MTQ XII Kepri Tak Hanya Lahirkan Qari Terbaik, Produk Unggulan Daerah Juga Dipromosikan Tak Sekadar Berlomba, Kafilah MTQ XII Kepri Akan Diajak Menyusuri Jejak Peradaban Melayu di Pulau Penyengat

Advetorial

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

badge-check


					BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam-Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (AP)

Perwarta : AHW
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pekerja SPPG Hanya Demo 15 Menit di Batam, Akademisi Kritisi Gerakan Aksi: Harus Organik

20 Juni 2026 - 21:42 WIB

Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan

19 Juni 2026 - 23:10 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

KUA Melaksanakan Pemilihan Ketua Masjid At-Taqwa Kecamatan Belakang Padang

19 Juni 2026 - 18:18 WIB

Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

19 Juni 2026 - 17:33 WIB

Trending di Batam