Menu

Mode Gelap
Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi-551 Kini Bertuliskan KRI Sriwijaya Nomor Lambung 100 DPRD Padang Pertanyakan Prospek Bisnis Baru Perumda PSM, Rental Mobil dan Angkutan Sampah B3 Masih Dikaji Gubernur Ansar Ahmad: Museum dan Monumen Tugu Bahasa Adalah Upaya Memperkuat Sejarah Melayu Dialog Kepri Menyapa TVRI, Gubernur Ansar Dorong Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas International Business Forum 2026 Digelar di Batam, Rancangan Akses Pelaku UMKM ke Pasar Global Wagub Nyanyang Dorong SBT Perkuat Perlindungan dan Aktivitas Masyarakat Perbatasan

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


					Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi: Adhyca HW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

24 Tahun, Pemprov Kepri Perkuat Konektivitas dan Pemerataan

24 September 2026 - 00:18 WIB

TPID Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Harga dan Stabilitas Inflasi

23 September 2026 - 22:55 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Terima Audiensi HKBP Bintan Centre, Dorong Penguatan Silaturahmi Antarumat Beragama

23 September 2026 - 19:44 WIB

Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Perkuat Upaya Pelestarian Sejarah dan Budaya Tanjungpinang

23 September 2026 - 19:42 WIB

Biasanya Senam, ASN Pemko Tanjungpinang Jalan Santai 5K

23 September 2026 - 19:37 WIB

Trending di Tanjungpinang