Menu

Mode Gelap
Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Hukum UPP Periode 2026–2027 “Menuju Organisasi yang Progresif dan Berkeadilan” Bank Indonesia Kepri Serahkan Tanjak Indah, Armada Pasar Murah Keliling Jaga Kestabilan Inflasi Daerah Gubernur Ansar Pimpin High Level Meeting TPID, Distribusi Logistik Jadi Perhatian Khusus RSUD RAT Segera Terapkan Tarif Layanan Kesehatan Berbasis Unit Cost Status Pipa Dipertanyakan, Kejaksaan Evaluasi Dugaan Gangguan Proyek Drainase APBD Rp15 Miliar Semarak Hari Lahir PII Wati ke-62: Perayaan Serentak di Tiga Wilayah, Ketua Korpus PII Wati, Melisa: Merawat Diri, Tumbuh Berdaya, Menginspirasi Negeri

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


					Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi: Adhyca HW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program PKK Menyisir, Weni Lis Darmansyah Berbagi dan Sambagi Rumah Warga

3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemko Tanjungpinang Apresiasi Gelar Budaya KKN-PPM UGM di Penyengat

3 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter

2 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM

2 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah

2 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Olahraga