Menu

Mode Gelap
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam Rakor PBNN 2026, Sekda Batam Dorong Optimalisasi Informasi Publik di Era Digital SDN 011 BENGKONG BUKA SPMB 2026/2027 TEGASKAN BEBAS SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa Sensus Ekonomi 2026: Bupati Karimun Iskandarsyah Jadikan Data Akurat Fondasi Utama Strategi Ekonomi Daerah Semarak Pawai Obor 1 Muharam 1448 H, Bupati Karimun Dorong Masjid Kembali Jadi Pusat Peradaban

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


					Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Faktabatamnews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi: Adhyca HW

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadiri Pentas Seni Anniversary Ke-13 TK Dhiya, Wali Kota Lis Tekankan Pentingnya Keseimbangan Pendidikan Anak di Era Digital

16 Juni 2026 - 15:44 WIB

Anniversary Ke-13 TK Dhiya, Weni Tegaskan Penguatan Pendidikan Karakter dan Rencana Rehabilitasi

16 Juni 2026 - 15:40 WIB

Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, Wali Kota Lis Sampaikan Makna dari Peristiwa Hijrah

16 Juni 2026 - 15:32 WIB

Permata BKMT Air Raja Gelar Pawai Muharam 1448 H, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persaudaraan

16 Juni 2026 - 15:27 WIB

Sinergi Data dan Kebijakan, Pemko Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026 - 00:56 WIB

Trending di Tanjungpinang