Menu

Mode Gelap
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera Tutup Orientasi Mabigus, Wawako Raja Ariza Tekankan Penguatan Pendidikan Karakter Deadlock Mediasi 28 Juli 2026, Masyarakat Mesuji Lanjutkan Reklaming Lahan di Blok O:40, 41, 42 Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM

Batam

KOPRI PC PMII Kota Batam Minta UPTD PPA dan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi dan manipulasi anak dalam Pawai MBG di Kota Batam

badge-check


					KOPRI PC PMII Kota Batam Minta UPTD PPA dan DP3AP2KB Kawal Dugaan Eksploitasi dan manipulasi anak dalam Pawai MBG di Kota Batam Perbesar

Faktabatamnews.com. Batam, 1 Juli 2026 — Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Kota Batam secara resmi mengajukan permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi serta manipulasi anak kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam.

Pada pukul 11.00 WIB, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina Nurfatihah bersama jajaran pengurus dan kader PMII menyerahkan surat kepada UPTD PPA Kota Batam. Surat tersebut diterima oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha UPTD PPA Kota Batam, Francisca Azzura, yang menyampaikan bahwa surat telah diterima dengan baik dan akan segera diteruskan kepada Kepala UPTD PPA untuk ditindaklanjuti.

Dalam penyampaiannya, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam menjelaskan bahwa permohonan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Permohonan pengawalan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan PC PMII Kota Batam kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, dan Kapolresta Barelang pada 30 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Dugaan tersebut berawal dari kegiatan pada 21 Juni 2026 yang melibatkan pelajar SD, SMP dan tenaga pendidik. Kegiatan yang disebut sebagai pawai itu diduga menampilkan atribut serta aktivitas yang mengarah pada dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), disertai penggunaan spanduk, mobil komando, dan orasi sejumlah anggota DPRD Fraksi Gerindra. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelibatan anak dalam aktivitas yang bernuansa politik, sehingga perlu memperoleh perhatian dan penanganan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

KOPRI PC PMII Kota Batam juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak. Oleh sebab itu, implementasi perlindungan terhadap hak-hak anak harus diwujudkan secara nyata. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, tetapi juga mencederai dunia pendidikan karena peserta didik yang seharusnya memperoleh hak atas pendidikan justru diduga dilibatkan dalam kegiatan yang bernuansa politik.

Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam sahabati Fazarina menegaskan, “Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak mendapat penanganan yang cepat, objektif, dan transparan. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama.”

Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam Sahabati Fazarina bersama Sekretaris PC PMII Kota Batam sahabat Hidayatuddin, Bendahara PC PMII Kota Batam sahabati Siti Rahmah, Ketua Komisariat Unrika sahabat Rangga, Ketua Komisariat Abu Bakar Muhammad sahabat Alpin serta sahabat/sahabati komisariat menyerahkan surat permohonan pengawalan dan percepatan penanganan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak kepada DP3AP2KB Kota Batam.

Surat tersebut diterima oleh Devi Sagita, staf DP3AP2KB Kota Batam, yang menyampaikan bahwa surat akan segera didisposisikan kepada Kepala Dinas agar dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu mempercepat proses disposisi sehingga Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam dapat segera bertemu dengan Kepala Dinas DP3AP2KB untuk membahas tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Melalui langkah ini, KOPRI PC PMII Kota Batam berharap seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif dan profesional demi menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

2 Agustus 2026 - 22:57 WIB

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

2 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera

2 Agustus 2026 - 22:50 WIB

PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Trending di Batam