FaktaBatamNews.com, Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan mengatur batasan usia dalam penggunaan platform digital yang berpotensi memiliki tingkat risiko tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan serta Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Meutya mengungkapkan, jumlah anak Indonesia yang telah terhubung dengan internet sangat besar sehingga berpotensi menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak yang telah aktif menggunakan jaringan tersebut.
“Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.
“Fakta bahwa separuh anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet menjadi peringatan bagi semua pihak. Platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.
Di sisi lain, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Situasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan bagi anak dalam menggunakan internet, melainkan pengaturan batas usia untuk mengakses layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru ditujukan kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban dalam melindungi anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengaturan usia tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai potensi risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak tidak dikenal, kemungkinan eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Menurutnya, sekalipun konten yang diakses tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.Meutya menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh regulasi tersebut mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, tantangan penerapan di Indonesia tentu tidak sederhana. Namun setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Meutya Hafid.















Komentar